Sahabat Ganjar Nilai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres Janggal
Fahlesa tidak menampik bahwa kredibilitas dan integritas MK pasca-putusan tersebut akan dipertanyakan dan dikritisi publik. Pasalnya, putusan itu sangat erat kaitannya dengan sebagian aspirasi politik dewasa ini yang menginginkan seorang kepala daerah berusia di bawah 40 tahun menjadi kandidat cawapres dari capres yang ada saat ini.
“Tidak terbantahkan bahwa putusan MK tersebut akan mendapat banyak pertanyaan dan kritikan publik. Bagaimanapun juga, mayoritas publik menghendaki agar proses politik dan hukum dalam menuju pemilu Februari 2024 dilaksanakan dengan cara-cara yang elok, elegan, dan tidak terkesan memaksakan untuk melanggengkan dinasti politik”, tutup Fahlesa.
Seperti diketahui, pada Senin (16/10) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru ya ng berisi permohonan bahwa batas usia Capres-Cawapres minimal berusia 40 tahun atau di bawahnya dengan syarat pernah/sedang menjadi menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.(mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dewan Penasihat Sahabat Ganjar Fahlesa Munabari menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum dan putusan MK
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran