Sahabat Irman Gusman Diberhentikan Sementara dari Kejaksaaan

Sahabat Irman Gusman Diberhentikan Sementara dari Kejaksaaan
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dok. Jawa Pos

Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada perusahaan tersebut.

Adapun Farizal merupakan jaksa penuntut umum yang memperkarakan kasus penjualan gula ilegal yang dilakukan Xaveriandy. 

Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (flo/jpnn)

 


JAKARTA--Jaksa Agung M.Prasetyo menyatakan tidak akan mempersulit KPK untuk memeriksa Jaksa Farizal.   Dia memastikan, tak akan melindungi Farizal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News