Sahabat Irman Gusman Diberhentikan Sementara dari Kejaksaaan
Selasa, 20 September 2016 – 23:33 WIB
Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada perusahaan tersebut.
Adapun Farizal merupakan jaksa penuntut umum yang memperkarakan kasus penjualan gula ilegal yang dilakukan Xaveriandy.
Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (flo/jpnn)
JAKARTA--Jaksa Agung M.Prasetyo menyatakan tidak akan mempersulit KPK untuk memeriksa Jaksa Farizal. Dia memastikan, tak akan melindungi Farizal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub