Sahabat Karib Terlibat Duel, Hanya Masalah Sepele, Satu Tewas
Minggu, 09 Agustus 2020 – 12:04 WIB
Kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
“Hari ini kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi lainnya. Sehingga ada enam saksi yang sudah kami periksa untuk melengkapi keterangan,” bebernya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menghilang nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun penjara. (rb/jul/mus/JPR)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Hanya gara-gara masalah sepele, dua sahabat karib terlibat duel. Satu orang meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya