Sahabat Mantan Presiden Korsel Kena 20 Tahun Bui

Sahabat Mantan Presiden Korsel Kena 20 Tahun Bui
Choi Soon-sil di ruang sidang. Foto: Reuters

jpnn.com, SEOUL - Choi Soon-sil bakal menua di penjara dan dimiskinkan. Kemarin, Selasa (13/2) Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk sahabat mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye itu.

Perempuan 61 tahun tersebut juga didenda KRW 18 miliar atau setara dengan Rp 226,4 miliar. Hukuman itu jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Yaitu, 25 tahun penjara dan denda KRW 118,2 miliar (Rp 1,48 triliun).

Choi dinyatakan bersalah karena menerima suap, menyalahgunakan kekuasaan, dan melakukan beberapa kejahatan lain. Perempuan yang dijuluki Rasputin-nya Korsel itu terbukti bersalah menerima suap dari Samsung dan Lotte Group sebesar KRW 14 miliar (Rp 176,12 miliar).

Dia juga menekan perusahaan-perusahaan lain agar memberikan donasi kepada dua organisasi nonprofit yang dikelolanya. Tentu saja sebagian besar uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. ’’Kejahatan terdakwa sangat berat,’’ ujar hakim Kim Se-yoon sebagaimana dilansir AFP.

Menurut dia, Choi tidak menunjukkan tanda-tanda bertobat dan menyesali perbuatannya. Selama dakwaan dan hukuman dibacakan, dia tidak menampakkan ekspresi sama sekali. Wajahnya begitu datar.

Choi memang bersikukuh tidak bersalah. Menurut dia, dirinya hanya membantu pekerjaan Park tanpa mencari keuntungan pribadi. Pengacaranya, Lee Kyung-jae, menegaskan bahwa mereka akan mengajukan banding.

Pihak Choi merasa bahwa kasus yang membelit mereka berlandasan politik. Juni tahun lalu Choi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena mendesak Ewha Womans University untuk menerima putrinya tanpa jalur tes.

Selain Choi, pengadilan memutus Chairman Lotte Group Shin Dong-bin bersalah dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Shin menawarkan uang KRW 7 miliar (Rp 88,05 miliar) kepada Choi. Tujuannya, Lotte bisa mendapat izin membuka toko duty-free.

Choi Soon-sil bakal menua di penjara dan dimiskinkan. Pengadilan Distrik Pusat Seoul memberi vonis 20 tahun penjara kepada sahabat mantan presiden Korsel itu

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News