Sahabat Polisi Anggap Sikap Polri Menghormati Praperadilan Pegi Setiawan Sudah Tepat
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Polri yang menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon mendapat apresiasi dari Sahabat Polisi Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh menilai langkah Polri itu sudah tepat.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan, menghormati Putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” ujar Fonda.
"Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas juga sudah menyampaikan hal yang sama," imbuhnya.
Menurutnya praperadilan adalah hak tersangka demi tegaknya hukum dan keadilan. Keputusan praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri.
“Dalam kasus Pegi Setiawan, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum,” kata Fonda.
PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Fonda Tangguh menilai praperadilan adalah hak tersangka demi tegaknya hukum dan keadilan.
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam