Sahabatnya Nikita Mirzani Heran, Dito Mahendra Tak Pernah Hadir di Persidangan

Sahabatnya Nikita Mirzani Heran, Dito Mahendra Tak Pernah Hadir di Persidangan
Aktris Nikita Mirzani dan sahabatnya, Fitri Salhuteru. Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Mungkin teman-teman harus mewawancara pelapor karena kalian selalu ketemu sama saya atau Niki, ini manusia yang melaporkan yang mana? harus juga memberikan pernyataan jangan buat kalian (wartawan) bingung," ucap Fitri Salhuteru.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh JPU.

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lalu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Ketiga, aktris 36 tahun itu didakwa dengan Pasal 311 KUHP.

Adapun dakwaan itu buntut dari laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota. (mcr7/jpnn)

Pengusaha Fitri Salhuteru mengimbau Dito Mahendra agar hadir di persidangan jika diminta nanti.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News