Saham Anjlok Lagi, BEI Terapkan Penghentian Sementara Perdagangan
jpnn.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 09.00.00 WIB melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS). Langkah ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 8 persen.
"BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025," ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, di Jakarta, Selasa (8/4).
Ketentuan trading halt ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI tanggal 8 April 2025, yaitu Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A terkait Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Perdagangan diperkirakan akan dilanjutkan sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perubahan jadwal. Berdasarkan aturan terbaru, BEI memberlakukan tiga skenario trading halt:
1. Penghentian perdagangan selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8 persen.
2. Penghentian perdagangan 30 menit jika terjadi penurunan lanjutan melebihi 15 persen.
3. Penangguhan perdagangan (trading suspend) jika IHSG anjlok lebih dari 20 persen, baik hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi setelah persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penyesuaian ketentuan ini bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menyusun strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi terkini," jelas Kautsar.
Ketentuan trading halt ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI tanggal 8 April 2025.
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi
- Rupiah Ditutup Menguat Jadi Sebegini
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Respons Pemerintah Dinilai Mampu Melindungi Ekonomi Indonesia dari Kebijakan AS