Saham Bonus Boleh
Kamis, 23 Agustus 2012 – 09:36 WIB
JAKARTA -Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera mengizinkan perusahaan tercatat di bursa (emiten) membagikan saham bonus dari ekuitas lain yang bernilai positif selain dari tradisi bagi-bagi dividen saham dan agio saham. Diharapkan berdampak positif berupa kemudahan untuk menambah saham beredar untuk meningkatkan likuiditas.
Tentang Saham Bonus ini tertuang dalam draft aturan Bapepam-LK no. IX.D.5. Selama ini saham bonus dapat dibagikan oleh emiten kepada pemegang sahamnya yang berasal dari dividen saham dan agio saham. Saham bonus merupakan saham yang dibagikan tanpa imbalan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki
Baca Juga:
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan, mengatakan nantinya saham bonus dapat dibagikan dengan bersumber dari ekuitas lain yang bernilai positif seperti selisih modal dari transaksi saham treasury, selisih kurs atas modal disetor atau selisih transaksi dengan pihak non pengendali. "Tadinya saham bonus berasal dari dividen saham dan agio saham, nantinya ada beberapa sumber seperti yang tercantum di dalam draft aturan," ungkapnya, pekan lalu.
Penyelesaian pembagian saham bonus wajib dilakukan paling lama 45 hari setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sudah menyetujui rencana tersebut. Emiten wajib menyampaikan laporan penjatahan saham bonus yang telah diperiksa oleh akuntan kepada Bapepam-LK, paling lama 14 hari setelah pembagian saham bonus dilaksanakan.