Saham Freeport Terancam Melorot
Kamis, 23 Februari 2017 – 06:25 WIB
’’Dalam UU itu diamanatkan, apa pun kontrak yang ditandatangani harus menjamin bahwa penerimaan negara harus lebih baik,’’ imbuhnya.
Dia ingin memperoleh kesepakatan kedua pihak yang adil dan transparan.
Menurut dia, menjaga kepentingan kedua pihak merupakan hal yang sangat penting.
Sebab, ada kepentingan masyarakat Papua di balik persoalan tersebut.
Dia berharap roda perekonomian Papua tetap bisa berjalan baik.
’’Sebetulnya yang paling penting adalah menjaga kepentingan bersama. Kegiatan ekonomi itu tidak hanya penting bagi Indonesia, bagi Papua, tapi juga bagi Freeport,’’ tuturnya. (dee/dim/c16/sof)
PT Freeport Indonesia (PT FI) berhenti beroperasi karena belum ada kesepakatan mengenai persyaratan ekspor konsentrat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- Bismillah, Jokowi Resmikan Produksi Smelter Freeport
- MIND ID Dukung Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Mineral