Saham Freeport Terancam Melorot
Kamis, 23 Februari 2017 – 06:25 WIB

Ilustrasi Freeport. Foto: JPNN
’’Dalam UU itu diamanatkan, apa pun kontrak yang ditandatangani harus menjamin bahwa penerimaan negara harus lebih baik,’’ imbuhnya.
Dia ingin memperoleh kesepakatan kedua pihak yang adil dan transparan.
Menurut dia, menjaga kepentingan kedua pihak merupakan hal yang sangat penting.
Sebab, ada kepentingan masyarakat Papua di balik persoalan tersebut.
Dia berharap roda perekonomian Papua tetap bisa berjalan baik.
’’Sebetulnya yang paling penting adalah menjaga kepentingan bersama. Kegiatan ekonomi itu tidak hanya penting bagi Indonesia, bagi Papua, tapi juga bagi Freeport,’’ tuturnya. (dee/dim/c16/sof)
PT Freeport Indonesia (PT FI) berhenti beroperasi karena belum ada kesepakatan mengenai persyaratan ekspor konsentrat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Resmikan Fasilitas Freeport di Gresik, Prabowo Berpesan Tegas soal Hilirisasi
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Dukung PSBS Biak, PT Freeport Indonesia Salurkan Dana Sebesar Rp 8 Miliar
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Bos Freeport Sebut Smart Mining Lebih Aman & Produktif
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam