Saham Indosat Diproyeksi Anjlok
Minggu, 06 Januari 2013 – 07:29 WIB

Saham Indosat Diproyeksi Anjlok
JAKARTA--Direktur Eksektif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menegaskan langkah Kejaksaan Agung menetapkan ISAT dan IM2 sebagai penanggungjawab pidana itu salah. Eddy menyangkal dugaan tersebut berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 legal. Menkominfo telah melayangkan surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/20 12 kepada Jaksa Agung Basrief Arief. "Kita tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan. Kejagung dan Menkominfo beda pemahaman dan regulasi. Ini akan mengancam masa depan industri telekomunikasi," jelasnya.
Surat tertanggal 13 November 2012 itu menyatakan bahwa bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan regulasi, yakni pasal 9 ayat 2 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juncto (jo) pasal 13 PP nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jo. pasal 5 Kepmenhub nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Eddy mengklaim, model kerjasama Indosat dan IM2, juga telah dilakukan ratusan Penyedia Jasa Internet (ISP) lain di Indonesia. "Ketidakpastian hukum ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga:
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga buka suara terhadap diseretnya Indosat dan IM2 menjadi tersangka itu. Anggota BRTI Nonot Harsono menduga kasus tersebut terlampau banyak kejanggalan dan dipaksakan.
Baca Juga:
JAKARTA--Direktur Eksektif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menegaskan langkah Kejaksaan Agung menetapkan ISAT dan IM2 sebagai
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang