Saham PGN Anjlok, Bisa Merugikan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 17 Februari 2020 – 20:14 WIB

Ilustrasi PGN. Foto: Ist PGN for JPNN
Terpisah, mantan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan kekisruhan harga gas industri secara khusus maupun sektor migas lainnya secara umum, lebih disebabkan karena selama ini UU Migas No 22/2001 belum di revisi.
"Banyak pasal yang sdh dihapus dan dibatalkan. Bisnis proses sektor migas saat ini jadi tidak karuan, kalau semua UU harus mengacu kepada konstitusi, dalam hal ini UUD 45," kata Andy. (flo/jpnn)
Penurunan harga saham akibat ketidakpastian ini bisa merugikan investasi BPJS Ketenagakerjaan selama ini di PGN.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik
- Berbagi di Bulan Ramadan, PGN Beri Santunan CSR Kepada 10.541 Anak Yatim
- PGN Salurkan Bantuan untuk Para Korban Banjir di Bekasi & Jakarta Timur
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP