Saham PGN Anjlok, Bisa Merugikan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 17 Februari 2020 – 20:14 WIB
Terpisah, mantan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan kekisruhan harga gas industri secara khusus maupun sektor migas lainnya secara umum, lebih disebabkan karena selama ini UU Migas No 22/2001 belum di revisi.
"Banyak pasal yang sdh dihapus dan dibatalkan. Bisnis proses sektor migas saat ini jadi tidak karuan, kalau semua UU harus mengacu kepada konstitusi, dalam hal ini UUD 45," kata Andy. (flo/jpnn)
Penurunan harga saham akibat ketidakpastian ini bisa merugikan investasi BPJS Ketenagakerjaan selama ini di PGN.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- PGN Perlu Didukung Agar Berlari Kencang Kelola Gas Bumi
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting