Saham Publik IPO Minimal 15 Persen
Revisi Regulasi Berlaku Surut
Sabtu, 15 Juni 2013 – 05:04 WIB
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya untuk meningkatkan gairah transaksi perdagangan saham di pasar modal. Lantaran itu, pembentukan regulasi bursa tentang aturan minimal pelepasan perdana saham ke publik (initial public offering/IPO) bagi calon emiten pun dikebut. Sesungguhnya, regulasi mengenai batas minimal saham yang harus dilepas ke publik tersebut bukan perkara baru. Ini merujuk pada peraturan BEI nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Ke depan, saham yang dilempar ke pasar bagi perusahaan yang melantai di bursa minimal sebesar 15 persen dari modal disetor. Tak hanya itu, saat ini BEI juga tengah mengkaji batas minimal porsi saham yang beredar di publik (free float) untuk memberi ruang yang lebih besar bagi transaksi saham investor ritel.
Baca Juga:
"Untuk batas minimal pelepasan saham emiten ke publik, masih kami kaji antara 15 persen hingga 20 persen," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, kemarin (14/6).
Baca Juga: