Saham Publik IPO Minimal 15 Persen

Revisi Regulasi Berlaku Surut

Saham Publik IPO Minimal 15 Persen
Saham Publik IPO Minimal 15 Persen
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya untuk meningkatkan gairah transaksi perdagangan saham di pasar modal. Lantaran itu, pembentukan regulasi bursa tentang aturan minimal pelepasan perdana saham ke publik (initial public offering/IPO) bagi calon emiten pun dikebut.

Ke depan, saham yang dilempar ke pasar bagi perusahaan yang melantai di bursa minimal sebesar 15 persen dari modal disetor. Tak hanya itu, saat ini BEI juga tengah mengkaji batas minimal porsi saham yang beredar di publik (free float) untuk memberi ruang yang lebih besar bagi transaksi saham investor ritel.

"Untuk batas minimal pelepasan saham emiten ke publik, masih kami kaji antara 15 persen hingga 20 persen," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, kemarin (14/6).

Sesungguhnya, regulasi mengenai batas minimal saham yang harus dilepas ke publik tersebut bukan perkara baru. Ini merujuk pada peraturan BEI nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya untuk meningkatkan gairah transaksi perdagangan saham di pasar modal. Lantaran itu, pembentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News