Saham Publik IPO Minimal 15 Persen

Revisi Regulasi Berlaku Surut

Saham Publik IPO Minimal 15 Persen
Saham Publik IPO Minimal 15 Persen
Regulasi yang disahkan pada 2004 lalu itu menegaskan bahwa jumlah saham publik (pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (minority shareholders), adalah minimal 50 juta lembar saham, atau minimal 35 persen dari modal disetor.

Sayangnya pada prakteknya, peraturan tersebut tidak begitu efektif. Bahkan, meski Pemerintah telah memberikan insentif berupa pemotongan 5 persen tarif pajak penghasilan, jika jumlah kepemilikan saham publik emiten mencapai 40 persen, atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor.

"Ini karena aturan di BEI sendiri memberikan peluang emiten untuk memilih mana yang dianggap lebih kecil, antara melepas minimal 50 juta saham, atau minimal 35 persen," jelasnya.

Kendati demikian, Hoesen mengaku BEI lebih sering tidak mengizinkan calon emitennya yang hanya akan melepas 50 juta saham.

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya untuk meningkatkan gairah transaksi perdagangan saham di pasar modal. Lantaran itu, pembentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News