Saham Publik IPO Minimal 15 Persen
Revisi Regulasi Berlaku Surut
Sabtu, 15 Juni 2013 – 05:04 WIB
Hal ini terjadi pada salah satu emiten baru yang melepas saham publik di bawah ketentuan regulasi, yakni PT Dharma Satya Nusantara (DSNG). Perseroan CPO yang baru go public itu hanya melepas saham sebanyak 12,97 persen dari modal yang ditempatkan.
Jumlah tersebut merupakan koreksi dari rencana awal 500 juta lembar saham menjadi 225 juta lembar saham.
"Itu pertimbangan underwriter untuk menyeimbangkan posisi saham Perseroan di pasar. Sehingga perlu kami kurangi," ungkap Direktur Utama PT Ciptadana Securities Ferry Budiman Tanja, usai pencatatan perdana saham DSNG kemarin (14/6).
Sebaliknya, emiten yang porsi saham publiknya semakin besar adalah PT Matahari Department Store Tbk (LPPF). Dalam RUPS tahun buku 2012 kemarin, LPPF memutuskan untuk menambah persentase kepemilikan saham publiknya sebesar 1,85 persen menjadi 47,4 persen.