Saham Publik IPO Minimal 15 Persen
Revisi Regulasi Berlaku Surut
Sabtu, 15 Juni 2013 – 05:04 WIB
Hoesen menyambung, pihaknya juga tengah menggodok aturan saham beredar di publik yang biasanya dimiliki oleh investor ritel (free float).
"Saham free float ini yang nantinya sangat menetukan likuiditas perdagangan saham emiten di bursa. Tapi penerapan batas minimal porsinya belum kami putuskan. Masih dikaji," jelasnya.
Mengapa saham free float ini harus diatur? Ini lantaran ada praktek beberapa IPO emiten yang melepas 10 persen saham ke pasar, namun porsi free float-nya hanya 2 persen.
Langkah ini banyak diambil para penjamin emisi yang menilai saham emiten baru lebih prospektif jika dialirkan pada investor korporasi dibandingkan ritel. Padahal, konsekuensi saham emiten yang banyak dimiliki investor korporasi cenderung tidak atraktif di bursa.