Saham Publik IPO Minimal 15 Persen

Revisi Regulasi Berlaku Surut

Saham Publik IPO Minimal 15 Persen
Saham Publik IPO Minimal 15 Persen
Tak pelak, hal itu memicu BEI bakal memberlakukan surut revisi regulasi tersebut. Sehingga, tidak hanya untuk emiten baru, namun juga emiten yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI.

"Tentu saja kami memberikan waktu penyesuaian dalam penerapannya. Yang jelas peraturan ini (free float) wajib untuk seluruh emiten," paparnya. (gal)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya untuk meningkatkan gairah transaksi perdagangan saham di pasar modal. Lantaran itu, pembentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News