Saham Sedekah

Oleh: Dahlan Iskan

Saham Sedekah
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Di akta perubahan itu disebutkan hak-hak pemegang saham seri B sama dengan ketentuan pada UU Perseroan Terbatas. Artinya punya hak suara.

Namun, pemegang saham Seri A-lah yang memiliki hak veto. Pemegang saham Seri A bisa menyetujui dan membatalkan apa pun yang diputuskan perusahaan.

Berarti pusat kekuasaan sepenuhnya ada di PSSI. Meski klub-klub itu memegang saham 99 persen tetapi bisa diveto oleh PSSI.

Yang saya belum mendapat bahan adalah di akta yang mana terjadi peralihan klub-klub anggota Liga 1 mulai menjadi pemegang saham. Pasti ada aktanya. Saya saja yang belum mendapatkannya.

Saya juga belum tahu aturan apa yang dipergunakan untuk mengubah susunan pemegang saham setiap tahun.

Kan, Anda sudah tahu, setiap tahun tiga klub anggota Liga 1 terdegradasi. Turun ke Liga 2. Berarti tidak boleh lagi jadi pemegang saham di PT LIB.

Sebaliknya, tiap tahun ada tiga anggota baru Liga 1. Yakni hasil promosi dari Liga 2. Bagaimana cara memindahkan saham tersebut? Transaksi seperti apa yang terjadi?

Apakah anggota baru Liga 1 harus membeli saham yang harus ditinggalkan klub yang terkena degradasi. Kalau harus membelinya, dengan harga berapa?

Pendiri PT LIB dua orang: Berlinton Siahaan, orang Kelapa Gading dan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi. Perusahaan ini berkedudukan di Bakrie Tower 5F, Epicentrum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News