Saham Telantar Butuh Solusi
JAKARTA - Regulator pasar modal sedang mencarikan solusi untuk menyelesaikan persoalan aset saham telantar yang terjadi pasca perusahaan melakukan delisting (keluar dari bursa) dan berhenti beroperasi. Saat ini belum ada ketentuan untuk mengonversi saham tersebut menjadi aset berharga lain ataupun dicairkan dalam bentuk uang.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Heri Sunaryadi mengatakan saat ini terdapat sekitar 13 ribu sub rekening yang terkait dengan 38 saham emiten yang sudah delisting dan tidak beroperasi. Artinya, sedikitnya ada 13 ribu investor pemilik saham dari 38 perusahaan tersebut merugi karena sahamnya kini tidak bernilai apa-apa.
"Emiten-emiten 38 saham tersebut tidak dapat dihubungi sehingga saham tidak dapat ditransaksikan maupun dikonversikan ke dalam bentuk warkat. Unclaimed assets ini sangat serius untuk segera dicarikan solusinya karena peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum cukup lengkap dan memadai untuk menangani permasalahan ini," ungkapnya dalam diskusi di Jakarta kemarin.
Heri meminta agar ada ketentuan yang kuat karena tidak mungkin bisa diselesaikan melalui peraturan biasa dari regulator. Sehingga menurutnya lebih diusulkan sebagai salah satu poin penting dalam rencana pembahasan perubahan undang-undang pasar modal.
KSEI berhak meminta terciptanya regulasi ini karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ditunjuk sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). KSEI bertujuan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
Ketua Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan penyelesaian atas persoalan ini memang mendesak karena terkait dengan perlindungan terhadap investor.
Unclaimed assets alias aset telantar adalah aset berupa efek atau dana milik nasabah pemegang rekening KSEI, perusahaan efek, dan bank kustodian, yang tidak diklaim oleh nasabah atau emitennya sudah delisting dan tidak ada pihak yang mewakili emiten.
Kondisi ini terjadi, menurutnya, tidak selalu akibat perusahaannya yang sudah tidak jelas lagi keberadaannya. Sebab bisa juga karena nasabahnya sudah tidak bisa dihubungi dan sulit dilacak posisinya berdasarkan data yang ada. Padahal nasabah tersebut masih memiliki aset yang dititipkan di KSEI.
Bisa juga karena perusahaan efek atau bank kustodiannya yang sudah tidak diketahui lagi posisinya atau bahkan misalnya dibubarkan. Dengan demikian semestinya KSEI mengalihkan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari dua institusi itu ke dalam suatu rekening tampungan. (gen/sof)
JAKARTA - Regulator pasar modal sedang mencarikan solusi untuk menyelesaikan persoalan aset saham telantar yang terjadi pasca perusahaan melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi