Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak divonis hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2021.
Vonis Sahat Tua dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Dewa Suardhita dalam persidangan pada Selasa (26/9).
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Dewa Suardhita.
Hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat Tua membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta milik terdakwa Sahat Tua disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tutur Suardhita/
Hakim menilai terdakwa Sahat Tua melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara di kasus korupsi Pokir DPRD Jatim dan wajib kembalikan uang pengganti Rp 39,5 M.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden