Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M

jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak divonis hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2021.
Vonis Sahat Tua dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Dewa Suardhita dalam persidangan pada Selasa (26/9).
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Dewa Suardhita.
Hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat Tua membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta milik terdakwa Sahat Tua disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tutur Suardhita/
Hakim menilai terdakwa Sahat Tua melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara di kasus korupsi Pokir DPRD Jatim dan wajib kembalikan uang pengganti Rp 39,5 M.
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara