Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
Rabu, 27 September 2023 – 08:21 WIB
Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp 200 miliar dana pokir yang berhasil dicairkan olehnya.
Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara di kasus korupsi Pokir DPRD Jatim dan wajib kembalikan uang pengganti Rp 39,5 M.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor