Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.
Hakim menggugurkan gugatan tersebut setelah sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3) hari ini.
Menurut Hakim Suharno, tidak ada putusan diterima atau ditolaknya gugatan Rizieq terhadap pihak kepolisian dalam sidang yang beragendakan putusan tersebut.
Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Habib Rizieq merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP.
Di mana dijelaskan bahwa gugatan praperadilan bisa dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dimulai.
"Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.
Ini berarti tidak ada putusan terkait gugatan terkait keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap eks pentolan FPi itu.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan gugur dengan sendirinya.
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini