Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur

Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur
Hakim Suharno menyatakan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," pungkas Suharno.

Sidang Sempat Diskors

Persidangan Rizieq diskors lantaran kepolisian selaku pihak termohon merasa keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin. 

Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dimulai.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki di lokasi

Kombes Hengki menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin. 

Meski pada kenyataannya pada sidang perkara pokok kemarin dakwaan Rizieq belum sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hengki mengeklaim sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum.

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 WIB di PN Timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur," jelasnya.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan gugur dengan sendirinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News