Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur
Rabu, 17 Maret 2021 – 16:14 WIB

Hakim Suharno menyatakan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Terpisah, Kubu Habib Rizieq menganggap, sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai.
Sebab, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan, antara lain karena kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio.
Habib Rizieq sendiri menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom.
"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan diskors, dua kali sidang jalan," kata Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan gugur dengan sendirinya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel