Sahkan Kepengurusan Romy, SDA: Itu Sudah Bisa Diinterpelasi

jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menegaskan interpelasi terhadap Presiden terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu M Romahurmuziy.
Menurut pria yang karib disapa SDA itu, interpelasi itu bisa dimungkinkan kepada Presiden Joko Widodo karena sudah jelas adanya pelanggaran hukum terkait penerbitan SK tersebut.
"Interpelasi itu sesuatu yang mungkin karena sudah jelas adanya pelanggaran hukum. Dengan terbitnya surat Menkumham itu jelas pelanggaran hukum," kata Suryadharma di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, sebagai pejabat negara yang disumpah harusnya taat Undang-undang Dasar dan peraturan yang berlaku.
"Dengan dikeluarkannya SK itu maka jelas, terlihat adanya pelanggaran Undang-undang," katanya.
Karenanya, Suryadharma menegaskan bahwa interpelasi merupakan sesuatu yang mungkin bisa dilakukan. Apalagi, itu merupakan hak konstitusional yang dimiliki DPR. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menegaskan interpelasi terhadap Presiden terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- Tim SAR Masih Cari Wisatawan yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan