Sahkan Kepengurusan Romy, SDA: Itu Sudah Bisa Diinterpelasi
jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menegaskan interpelasi terhadap Presiden terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu M Romahurmuziy.
Menurut pria yang karib disapa SDA itu, interpelasi itu bisa dimungkinkan kepada Presiden Joko Widodo karena sudah jelas adanya pelanggaran hukum terkait penerbitan SK tersebut.
"Interpelasi itu sesuatu yang mungkin karena sudah jelas adanya pelanggaran hukum. Dengan terbitnya surat Menkumham itu jelas pelanggaran hukum," kata Suryadharma di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, sebagai pejabat negara yang disumpah harusnya taat Undang-undang Dasar dan peraturan yang berlaku.
"Dengan dikeluarkannya SK itu maka jelas, terlihat adanya pelanggaran Undang-undang," katanya.
Karenanya, Suryadharma menegaskan bahwa interpelasi merupakan sesuatu yang mungkin bisa dilakukan. Apalagi, itu merupakan hak konstitusional yang dimiliki DPR. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menegaskan interpelasi terhadap Presiden terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri