Sahkan RUU atau Pemilu 2019 Kacau
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan RUU Pemilu paling lambat 20 Juli 2017.
Meski masih ada lima isu krusial yang menjadi perdebatan, DPR ingin bisa tuntas sesuai waktu yang ditentukan.
"Karena kalau mundur lagi, tahapan pemilu 2019 akan terganggu karena tahapan pemilu akan dimulai Oktober," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat jika misalnya yang belum mempunyai persamaan hanya lintas fraksi, tentunya bisa dilaksanakan voting.
Misalnya soal perbedaan angkat presidential threshold nol persen dan 20 persen, maka di tingkat fraksi ini bisa dilakukan voting.
"Kalau pemerintah yang berbeda, tentunya tidak bisa voting," ungkap Agus.
Hanya saja, Agus menambahkan, dalam pembicaraan terakhir, pemerintah ingin mempercepat pembahasan RUU Pemilu karena dibutuhkan. Baik masyarakat maupun pemerintah.
"Kami ingin sekali RUU Pemilu segera di ketok, karena kalau tidak disahkan akan sangat menyulitkan," katanya.
Pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan RUU Pemilu paling lambat 20 Juli 2017.
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu
- Surya Paloh Pastikan NasDem Tak Ikut Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap 2024
- PBB Apresiasi Sikap Presiden Isyaratkan Tolak Revisi UU Pemilu
- Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya