Sahkan RUU atau Pemilu 2019 Kacau
Rabu, 05 Juli 2017 – 12:53 WIB
Misalnya, jika tidak disahkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Perppu itu tentu harus dibahas lagi dan mendapatkan persetujuan DPR. Pembahasan akan lebih lama lagi.
Jika tidak bisa bisa dibahas, maka nanti kembali pada UU yang lama. Nah, di UU yang lama itu pemilu legislatif dan pilpres tidak bersamaan.
"Jadi, yang terbaik harus diketok," tuntasnya. (boy/jpnn)
Pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan RUU Pemilu paling lambat 20 Juli 2017.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu
- Surya Paloh Pastikan NasDem Tak Ikut Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap 2024
- PBB Apresiasi Sikap Presiden Isyaratkan Tolak Revisi UU Pemilu
- Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya