Sahkan RUU atau Pemilu 2019 Kacau

Sahkan RUU atau Pemilu 2019 Kacau
Pemilu. ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

Misalnya, jika tidak disahkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Perppu itu tentu harus dibahas lagi dan mendapatkan persetujuan DPR. Pembahasan akan lebih lama lagi.

Jika tidak bisa bisa dibahas, maka nanti kembali pada UU yang lama. Nah, di UU yang lama itu pemilu legislatif dan pilpres tidak bersamaan.

"Jadi, yang terbaik harus diketok," tuntasnya. (boy/jpnn)


Pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan RUU Pemilu paling lambat 20 Juli 2017.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News