Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi

DPR mengakui masih terus melakukan "perbaikan" meskipun Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan dalam rapat paripurna, sementara sejumlah akademisi menilai saat sudah disahkan seharusnya semua proses sudah selesai.
Sejak Februari lalu sampai 12 Oktober 2020 tercatat ada lima versi naskah RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
Draft versi awal RUU itu terdiri dari 1.208 halaman dan diunggah di website resmi Badan Legislasi DPR.
Kemudian beredar draft versi 5 Oktober 2020 yang ramai didistribusikan melalui 'WhatsApp' yang dikabarkan merupakan naskah yang dibahas saat paripurna sebelum disahkan.
Namun, pada 9 Oktober setelah RUU disahkan, kembali beredar draft sebanyak 1.052 halaman yang disebut-sebut merupakan penyempurnaan naskah paripurna.
Tiga hari kemudian, pada 12 Oktober, Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengaku masih merampungkan finalisasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan tebalnya mencapai 1.035 halaman.
Indra mengklaim tidak ada perubahan substansi pasal dalam UU Cipta Kerja sesudah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
"Hanya [memperbaiki] typo dan format. Format dirapikan," kata Indra, sehingga halamannya bertambah.
DPR mengakui masih terus melakukan perbaikan meskipun Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan dalam rapat paripurna
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia