Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi

Naskah tersebut ternyata belum final, karena naskah yang akhirnya diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (14/10) berjumlah 812 halaman.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.
Apa saja perbedaan dari tiga naskah UU Cipta Kerja?

ABC Indonesia mencoba membandingkan tiga naskah UU Cipta Kerja, yakni naskah versi paripurna sebanyak 905 halaman, naskah versi 1.035 halaman, dan naskah versi 812 halaman yang diserahkan kepada presiden.
Hasilnya, tidak seperti klaim DPR, ditemukan banyak perbedaan antara naskah UU Cipta Kerja versi 905 halaman dan versi 1.035 halaman, di luar koreksi tanda baca atau typo, dan penggunaan huruf kapital dan huruf kecil.
Perbedaan paling banyak yang ditemukan antara lain adalah penggunaan kata 'dengan' pada naskah versi 905 halaman, yang diganti dengan kata 'dalam' pada naskah versi 1.035 halaman.
Selain itu, banyak ditemukan penambahan kata-kata '... dan Pemerintah Daerah' serta '... atau Pemerintah Daerah' dalam naskah versi 1.035 halaman.
Namun, selain penambahan atau perubahan kata-kata, ditemukan juga pasal-pasal yang dihapus, misalnya Pasal 72 pada Bab IXA mengenai Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
DPR mengakui masih terus melakukan perbaikan meskipun Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan dalam rapat paripurna
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia