Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi

"Cara pembentukan hukumnya amburadul (berantakan). Masa kita tanggal 5 Oktober enggak dapat draftnya, kemudian seiring dengan berjalannya waktu [isinya] berubah-ubah, juga tersisipkan dan berubah kata, dan seterusnya," ujar Herlambang kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.
"Menurut saya ini sudah merupakan kejahatan legislasi dan praktik buruk ketatanegaraan dalam pembentukan perundang-undangan," tegasnya.
Pakar hukum tata negara lainnya, Bivitri Susanti sependapat dengan Herlambang.
"Mengubah satu ayat pun tidak boleh. Itu sama dengan pencurian pasal," ujar Bivitri.
Herlambang menilai, karena yang bermasalah adalah proses formalitas atau proses pembentukannya, penyelesaian masalah UU Cipta Kerja tidak bisa diselesaikan melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namanya saja uji materi, padahal yang dipermasalahkan kan formalnya."
"Jadi jika lembaga pembentuk hukum seperti presiden dan DPR sedikit-sedikit mengatakan 'kalau ada masalah bawa saja ke MK', saya khawatir MK diperlakukan seperti keranjang sampah, kalau ada masalah buang saja ke MK."
"Jangan jadikan MK seperti keranjang sampah," ucapnya.
DPR mengakui masih terus melakukan perbaikan meskipun Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan dalam rapat paripurna
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia