Sah..Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui

Sah..Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui
Sah..Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/11). Kasman juga divonis pidana denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Kasman dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap bersama-sama dan berlanjut terhadap Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasman Sangaji tiga tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud mengucap amar putusan Kasman pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11). 

Menurut majelis, Kasman terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal  55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Kasman merusak citra advokat, tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, Kasman bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Kasman lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. 

Kasman bersama-sama dengan pengacara Saipul yang lain yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi. 

Pemberian dimaksudkan  agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses untuk pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul.

JAKARTA -- Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News