Sah..Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui
Senin, 14 November 2016 – 13:32 WIB

Sah..Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui
Kasman juga didakwa bersama-sama Bertha dan Samsul terbukti memberikan Rp 250 juta kepada Rohadi dengan tujuan memengaruhi putusan perkara Saipul. Kasman dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana