Sahreza Fahlevi Ditangkap Polisi, Wuiihh Tatonya
Senin, 08 Juli 2019 – 01:41 WIB

Sahreza Fahlevi Ditangkap Polisi. Foto: Prokal/JPNN
"Korban menderita kerugian sebesar Rp 45 juta. Yang dijambret meliputi handphone, gelang emas 50 gram, anting empat gram, dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu," sebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.
Sahreza ternyata tidak beraksi sendirian. Masih ada satu pelaku yang diburu. Perannya sebagai pembawa sepeda motor.
"Sahreza ini residivis. Baru empat bulan bebas dari penjara. Kami masih menggali kasusnya. Mungkin saja aksi-aksi lainnya," pungkas Ade.
Sahreza dijerat Pasal 365 KUHP dan kedua penadah dikenai pasal 480 KUHP. (lan/fud/ema/prokal/jpnn)
Nurbahagia (24) dan Heru Indriansah (21) mendekam di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena diduga menjadi penadah barang hasil penjambretan yang dilakukan Sahreza Fahlevi (20) terhadap adalah Liti Ernani (48).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat