Sahroni Apresiasi Bantuan Hukum dari Kejati DKI untuk BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi adanya bantuan hukum dari Kejati DKI Jakarta terhadap BPJS Ketenagakerjaan di wilayah ibu kota.
Bantu?a?n hukum itu diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta dengan Kejati DKI.
Pemberian bantuan hukum yang tertuang dalam kerja sama itu meliputi pendapat hukum, audit hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Salah satu tujuan kerja sama itu adala?h guna menyelamatkan keuangan negara, mediasi, negosiasi, serta mitigasi risiko hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Sahroni, kerja sama itu merupakan komitmen kedua pihak dalam menghasilkan output kinerja yang lebih maksimal.
"Saya rasa ini bentuk komitmen kuat dari kedua lembaga untuk saling meningkatkan kinerja sesuai tupoksinya masing-masing," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/3).
Menurut legislator Partai Nasdem itu, Kejati DKI bisa menjadi lebih aktif dalam melakukan pengawalan hukum terhadap lembaga-lembaga negara.
Sebaliknya, BPJS Ketenagakerjaan mendapat hasil kerja yang lebih maksimal ?serta minim penyelewengan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai positif bantuan hukum dari Kejati DKI Jakarta untuk BPJS Ketenagakerjaan di wilayah ibu kota.
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana