Sahroni Apresiasi Kejagung Utamakan Restorative Justice
jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut baik penghargaan IDeaward 2024 yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Penghargaan IDeaward 2024 yang diperoleh Kejagung dalam kategori "Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas".
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Sabtu (28/9), menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya, Jaksa Agung selama ini selalu menerapkan prinsip runcing ke atas, humanis ke bawah.
Hal itu disebut Harli, terwujud melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Dia menyebut ada ribuan kasus masyarakat telah diselesaikan melalui restorative justice.
"Sebagai mitra kerja Kejagung, khususnya saat di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, saya melihat bahwa performa Kejagung sudah sangat baik," kata Sahroni dikutip dari keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
Dia juga menilai dedikasi Jaksa Agung memang luar biasa, tidak setengah-setengah, sehingga kinerja institusi Kejagung meningkat di banyak aspek, terutama soal penerapan restorative justice yang tak hanya menjadi formalitas ucapan belaka, tetapi benar-benar konsisten diterapkan.
Menurut Sahroni, pada 2023 lalu saja ada sekitar 2.407 kasus diselesaikan lewat restorative justice. Hal itu menurutnya sejarah baru, sekaligus tanda bahwa paradigma hukum di negeri ini sudah modern, makin berimbang, dan berkeadilan.
"Jadi, kalau Kejagung mendapat award atas itu, tidak heran, memang layak," tutur Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Kejagung yang mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli