Sahroni Beber Temuan soal Penanganan Tahanan
jpnn.com, MEDAN - Komisi III DPR RI menemukan persoalan baru dalam kunjungan spesifik ke Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (12/11).
Tiga institusi yang dikunjungi rombongan anggota komisi bidang hukum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni adalah Kepolisian Daerah (Polda), Kanwil Kemenkumham, dan Kejaksaan Tinggi di Sumut.
Dalam kunjungan spesifik itu jajaran komisi III menemukan masalah terkait penanganan para tahanan di masing-masing institusi.
Menurut Sahroni, permasalahan baru muncul setelah terbitnya surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan Kemenkum HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Masalahnya adalah, penyidik sudah menyerahkan tahanan atau tersangka kepada Kejaksaan, tetapi Rutan (Rumah Tahanan Negara-red) tidak mau menerima tahanan tersebut," ungkap Sahroni dalam keterangannya saat kunjungan kemarin.
Legislator Partai NasDem menginginkan masalah itu segera diselesaikan dengan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkum HAM, karena kondisi serupa sudah menjadi permasalahan hampir di seluruh wilayah di tanah air.
"Satu sisi penundaan tersebut bertujuan baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, akan tetapi di sisi lain hal ini menjadi permasalahan baru, yaitu menumpuknya tahanan yang bisa berakibat kepada konflik sosial apabila tidak disikapi dengan baik," tegas Sahroni.
Sahroni meminta ada terobosan dari aparat penegak hukum guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas Rutan tersebut.
Komisi III DPR RI memperoleh temuan ini saat kunjungan spesifik ke Sumatera Utara.
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Bupati Copot Camat Baito Gegara Kasus Supriyani, Sahroni: Apa Perlu Sampai Memutus Rezeki Orang?
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya