Sahroni Beber Temuan soal Penanganan Tahanan
Jumat, 13 November 2020 – 08:25 WIB
Sahroni menyarankan bagi seseorang yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba tidak perlu langsung dipidanakan dan ditahan, tetapi diarahkan ke proses rehabilitasi.
Selain menghindari kelebihan kapasitas di Rutan, juga upaya membantu penyalahguna bebas dari ketergantungan obat terlarang.
"Sebaiknya pemakai (narkoba) itu enggak usah ditindak (secara) pidana, tetapi direhabilitasi saja supaya tidak bikin penuh penjara, dan mereka juga mendapat pelayanan rehabilitasi yang dibutuhkan. Penjara untuk para pengedar dan bandar narkoba yang besar-besar," tandas Sahroni.(fat/jpnn)
Komisi III DPR RI memperoleh temuan ini saat kunjungan spesifik ke Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada