Sahroni Beber Temuan soal Penanganan Tahanan
Jumat, 13 November 2020 – 08:25 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN
Sahroni menyarankan bagi seseorang yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba tidak perlu langsung dipidanakan dan ditahan, tetapi diarahkan ke proses rehabilitasi.
Selain menghindari kelebihan kapasitas di Rutan, juga upaya membantu penyalahguna bebas dari ketergantungan obat terlarang.
"Sebaiknya pemakai (narkoba) itu enggak usah ditindak (secara) pidana, tetapi direhabilitasi saja supaya tidak bikin penuh penjara, dan mereka juga mendapat pelayanan rehabilitasi yang dibutuhkan. Penjara untuk para pengedar dan bandar narkoba yang besar-besar," tandas Sahroni.(fat/jpnn)
Komisi III DPR RI memperoleh temuan ini saat kunjungan spesifik ke Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!