Sahroni Dianggap Tidak Proporsional Menanggapi Kasus Teddy Minahasa
Menurut Erwin, Teddy sebagai terdakwa perkara narkoba berhak membela diri dan disampaikan dalam duplik di persidangan.
"Itu hak terdakwa, terdakwa juga punya hak, kok. Narapidana yang sudah ditahan saja punya hak, apalagi hak dia untuk membela diri," kata Erwin.
Sebelumnya, Sahroni menyoroti pernyataan Teddy yang menjadi terdakwa perkara narkoba soal konspirasi pimpinan.
Adapun, Teddy dalam sidang beragenda duplik mengungkap dugaan rekayasa dan konspirasi dalam perkara narkoba yang menderanya.
Sahroni menyikapi pernyataan Teddy dan menganggap ada upaya mengaburkan perkara peredaran narkoba oleh alumnus Akpol 1993 itu.
"Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus),” ujarnya. (ast/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dinilai tidak proporsional dan terkesan mengaburkan perkara ketika menanggapi kasus Teddy Minahasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia