Sahroni Dukung Polda Jatim Beri Pelajaran kepada Oknum PSHT Pengeroyok Polisi

Dia menilai sikap kooperatif dari organisasi menunjukkan bahwa tragedi tersebut berada di luar kendali dan murni kesalahan oknum.
“Apresiasi juga kepada organisasi PSHT yang kooperatif dengan tidak membela serta terbuka terhadap kesalahan anggotanya. Jadi, ini murni di luar kendali organisasi, dan para oknum bertanggung jawab atas kesalahannya sendiri,” tutur Sahroni.
Sahroni juga mengimbau agar masyarakat menghormati petugas kepolisian yang tengah bertugas.
"Masyarakat juga harus hormati petugas, jangan karena ada beda pendapat sedikit di lapangan, langsung berbuat semena-mena,” ucap Sahroni.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan 13 pesilat dari PSHT sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember.
Sebanyak 13 tersangka itu antara lain berinisial KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Dua dari 13 tersangka masih di bawah umur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menjelaskan satu tersangka berinisial KNH merupakan dalang atau provokator di balik peristiwa pengeroyokan polisi tersebut.
“Tersangka KNH juga melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Wates. Dia yang memegangi dan menyeret anggota korban pada saat dilakukan pemukulan oleh anggota PSHT," kata Imam saat konferensi pers Mapolda Jatim, Kamis (25/7).(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah tegas Polda Jatim memberi pelajaran terhadap anggota PSHT pengeroyok polisi di Jember.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana