Sahroni Ingatkan Penegak Hukum Tidak Buta soal Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons polemik soal warga Bali bernama I Nyoman Sukena yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran memelihara landak langka dan dilindungi.
Legislator Partas NasDem itu menegaskan seharusnya Nyoman Sukena sebagai pemelihara landak diberi peringatan terlebih dahulu sebelum diproses hukum.
“Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi ia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut," ujar Sahroni di Jakarta Timur, Minggu (8/9/2024).
Sahroni mengunggah kasus tersebut melalui akunnya di Instagram. Politikus berjuluk 'Crazy Rich Tanjung Priok' itu pun mengharapkan aparat penegak hukum mengoreksi penanganan yang menjerat Nyoman Sukena.
"Jadi, saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” kata Sahroni.
Selain itu, Sahroni juga mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memaksimalkan sosialisasi aturan tentang kepemilikan hewan langka. Harapannya ialah kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Karena di kita ini prinsipnya masih suka no viral no justice, makanya kemarin saya suarakan, saya viralkan. Jadi, setelah ini mudah-mudahan para stakeholder, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa segera mengoreksi apa yang terjadi," imbuh Sahroni.
Menurut Sahroni, semestinya penegakan hukum tidak dilakukan secara buta untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas tidak mengetahui aturan seperti itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berpendapat seharusnya Nyoman Sukena sebagai pemelihara landak diperingatkan terlebih dahulu sebelum diproses hukum.
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif