Sahroni Ingatkan Penegak Hukum Tidak Buta soal Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa
“Kan, kasihan kalau tidak tahu, tetapi diancam hukuman dan denda sebesar itu. Perlu ada keadilan di sini,” ujar Sahroni.
Nyoman Sukena (25) menangis histeris saat digiring keluar dari ruang Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa lalu (29/8/2024).
Warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, itu terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Nyoman mengaku tidak habis pikir karena terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah gara-gara memelihara landak jawa warisan ayah mertuanya.
Memelihara landak jawa ternyata membuat Nyoman dipidana. Dia ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena dianggap menguasai satwa dilindungi.(mcr8/jpnn.com)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berpendapat seharusnya Nyoman Sukena sebagai pemelihara landak diperingatkan terlebih dahulu sebelum diproses hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos