Sahroni Mendorong RUU PKS Segera Disahkan, Begini Argumentasinya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting segera disahkan sebagai payung hukum yang lebih komprehensif bagi para penyintas kekerasan seksual.
Sebab, dia menilai kasus kekerasan seksual di Indonesia belakangan ini kian mengkhawatirkan.
"Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung agar RUU PKS ini segera disahkan agar bisa memberikan perlindungan hukum secara keseluruhan bagi para penyintas kekerasan seksual," ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/6).
Menurut dia, RUU PKS bisa menjadi payung hukum untuk tindakan kekerasan seksual yang belum diatur dalam undang-undang yang sudah ada seperti UU KUHP, UU KDRT, UU Pernikahan dan regulasi lainnya.
Politikus Partai NasDem itu juga memandang pengesahan RUU PKS akan sangat membantu para penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual yang ada di masyarakat.
"Faktanya, aparat kerap kesulitan dalam menindak kasus kekerasan seksual karena tidak semua tindakan diatur dalam aturan yang sudah ada. Itulah mengapa RUU ini menjadi sangat penting," ucap Sahroni.
Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu menegaskan, para anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem sudah sangat aktif menyuarakan pentingnya pengesahan RUU PKS ini.
“Apalagi, kita tahu RUU-nya sudah masuk prolegnas prioritas. Jadi, kami mendukung pembahasannya agar segera disahkan,” pungkas Sahroni.
Fraksi NasDem DPR RI mendukung penuh agar RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) segera disahkan menjadi UU.
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang