Sahroni Mendorong RUU PKS Segera Disahkan, Begini Argumentasinya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting segera disahkan sebagai payung hukum yang lebih komprehensif bagi para penyintas kekerasan seksual.
Sebab, dia menilai kasus kekerasan seksual di Indonesia belakangan ini kian mengkhawatirkan.
"Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung agar RUU PKS ini segera disahkan agar bisa memberikan perlindungan hukum secara keseluruhan bagi para penyintas kekerasan seksual," ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/6).
Menurut dia, RUU PKS bisa menjadi payung hukum untuk tindakan kekerasan seksual yang belum diatur dalam undang-undang yang sudah ada seperti UU KUHP, UU KDRT, UU Pernikahan dan regulasi lainnya.
Politikus Partai NasDem itu juga memandang pengesahan RUU PKS akan sangat membantu para penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual yang ada di masyarakat.
"Faktanya, aparat kerap kesulitan dalam menindak kasus kekerasan seksual karena tidak semua tindakan diatur dalam aturan yang sudah ada. Itulah mengapa RUU ini menjadi sangat penting," ucap Sahroni.
Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu menegaskan, para anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem sudah sangat aktif menyuarakan pentingnya pengesahan RUU PKS ini.
“Apalagi, kita tahu RUU-nya sudah masuk prolegnas prioritas. Jadi, kami mendukung pembahasannya agar segera disahkan,” pungkas Sahroni.
Fraksi NasDem DPR RI mendukung penuh agar RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) segera disahkan menjadi UU.
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum