Sahroni Minta Aturan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah pemerintah memperketat aturan bagi WNI yang kembali dari luar negeri guna mencegah penularan Covid-19 varian Omicron.
Hal itu disampaikan Sahroni merespons pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang mengaku tidak bisa melarang WNI pergi ke luar negeri dan kembali ke tanah air meski ada ancaman Omicron.
Namun, pemerintah bisa membuat aturan yang ketat bagi WNI yang kembali ke Indonesia, seperti pemeriksaan kesehatan dan karantina.
"Saat ini memang kasus omicron di Indonesia terus meningkat seiring dengan bertambahnya WNI yang bepergian ke luar negeri," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/1).
Politikus Nasdem itu memahami bahwa pemerintah tidak bisa secara mutlak melarang masyarakat pergi ne negara lain. Terlebih lagi, ada juga yang melakukan perjalanan esensial.
"Memang yang perlu ditegaskan adalah pengetatan protokol kesehatan saat mereka kembali ke tanah air. Jika itu bisa diterapkan dengan baik, tentu local transmission dapat ditekan," ucapnya.
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah fokus saja memperketat aturan protokol kesehatan, terutama melaksanakan ketentuan karantina bagi semua yang masuk ke tanah air.
"Perlu diingat dalam pelaksanaannya juga harus diawasi betul," tegasnya.
Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu juga mewanti-wanti jangan terjadi lagi pelanggaran aturan karantina sehingga Omicron lolos masuk ke Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta Kemenkumham perketat aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online