Sahroni Minta Kiai AM yang Melecehkan Remaja Korban Pencabulan di Gresik Dihukum Berat
jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada Kiai AM, tersangka pelecehan seksual terhadap CS, remaja putri korban pencabulan.
Kiai AM selaku pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Dukun, Gresik, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Gresik pada Selasa (13/8).
Kasus ini bikin miris lantaran CS sebelumnya dititipkan oleh dinas sosial ke ponpes yang dipimpin Kiai AM untuk mendapat trauma healing setelah remaja putri itu menjadi korban pencabulan oleh tetangganya pada 2021.
Sahroni pun mengecam kelakuan Kiai AM yang dinilai tidak mencerminkan seorang tokoh agama maupun pendidik.
"Miris melihat kasusnya, seseorang yang seharusnya menjadi panutan, malah melakukan hal bejat dan rusak ini, apalagi ini terjadi kepada anak di bawah umur. Sifat pelaku benar-benar berbeda 180 derajat dari gelarnya, memalukan," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (14/8).
Oleh karena itu, politikus NasDem itu meminta polisi membuka saja identitas Kiai AM sebagai pelajaran.
"Polisi juga pastikan pelaku mendapat hukuman yang berat. Jangan biarkan citra dan rasa aman pesantren jadi rusak karena perbuatan oknum-oknum cabul seperti ini,” tutur Sahroni.
Di sisi lain, Sahroni mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Gresik yang tegas dalam menindak pelaku, sekaligus bentuk keberpihakan terhadap korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta Kiai AM yang melecehkan remaja putri korban pencabulan di Gresik, dihukum berat.
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?