Sahroni Minta Polisi Mencermati Bahaya Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Siswa
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus tewasnya bocah 8 tahun akibat tertimpa tembok yang ditabrak sepeda motor yang dikendarai pelajar SMP di Padang.
Dalam kasus itu, pelaku yang berinisial RH menjadi tersangka dan dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Sahroni pun meminta kepolisian mencermati kenakalan remaja khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor. Sebab, ada risiko besar yang bisa ditimbulkan akibat kelalaian berkendara, bahkan menyebabkan kematian.
"Ini harus jadi perhatian, karena makin ke sini, semakin banyak anak di bawah umur yang berani membawa kendaraan bermotor," kata Sahroni melalui keterangan di Jakarta, Kamis (21/9).
Legislator Partai Nasdem itu mengatakan anak di bawah umur belum siap secara fisik dan mental dalam berkendara. Terlebih, banyak di antara remaja membawa kendaraan bermotor hanya untuk gaya-gayaan.
"Hasilnya apa? Ya seperti ini, sampai meregang nyawa orang lain, membahayakan sekali,” ucap Sahroni.
Dia pun menyoroti peran orang tua yang kerap memberikan izin kepada anak mengendarai sepeda motor.
“Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua. Karena itu motor kan pasti milik orang tua, nah kalau anak ini bawa itu kendaraan, pasti orang tuanya tau, dong?" tuturnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta polisi mencermati penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa. Orang tua juga jangan abai.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata