Sahroni Minta Polisi Periksa Kejiwaan Pria Penembak Kucing di Semarang
Berkaca dari kasus itu, Sahroni pun mewanti-wanti siapa pun agar tidak berbuat semena-mena terhadap makhluk hidup lainnya.
Dia bahkan mengingatkan bahwa tindakan menganiaya hewan juga bisa dijerat dengan hukuman pidana, karena telah diatur dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP.
"Kalau masyarakat ada yang melihat kejadian seperti ini lagi, tolong segera melapor ke pihak kepolisian. Karena ini diatur di dalam KUHP dan merupakan tindak pidana kalau ada yang melanggar. Jangan pernah anggap remeh kasus seperti ini,” tutur Sahroni.
Legislator Partai NasDem itu juga meminta agar pihak kepolisian responsif jika mendapat aduan seputar kekerasan terhadap hewan.
"Polisi juga wajib responsif tangani aduan soal kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan seperti ini, karena bisa jadi yang begini-begini ini sebenarnya banyak kejadian," ucap Ahmad Sahroni.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta polisi proses hukum dan periksa kejiwaan pria penembak kucing di Semarang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Sahroni Anggap Fenomena Kasus Viral sebagai Evolusi Siskamling