Sahroni Minta Polisi Periksa Kejiwaan Pria Penembak Kucing di Semarang
Berkaca dari kasus itu, Sahroni pun mewanti-wanti siapa pun agar tidak berbuat semena-mena terhadap makhluk hidup lainnya.
Dia bahkan mengingatkan bahwa tindakan menganiaya hewan juga bisa dijerat dengan hukuman pidana, karena telah diatur dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP.
"Kalau masyarakat ada yang melihat kejadian seperti ini lagi, tolong segera melapor ke pihak kepolisian. Karena ini diatur di dalam KUHP dan merupakan tindak pidana kalau ada yang melanggar. Jangan pernah anggap remeh kasus seperti ini,” tutur Sahroni.
Legislator Partai NasDem itu juga meminta agar pihak kepolisian responsif jika mendapat aduan seputar kekerasan terhadap hewan.
"Polisi juga wajib responsif tangani aduan soal kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan seperti ini, karena bisa jadi yang begini-begini ini sebenarnya banyak kejadian," ucap Ahmad Sahroni.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta polisi proses hukum dan periksa kejiwaan pria penembak kucing di Semarang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Soroti Kasus Siswi SMP Diperkosa & Dibunuh 4 Remaja, Sahroni Geram, Dorong Revisi UU SPPA
- Viral Pelajar SMP di Semarang Menganiaya Siswa SD, Korban Ditendang, Tersungkur
- Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono, Sahroni Sebut Ada Perintah dari Surya Paloh
- Ahmad Sahroni Batal Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono, Kok Bisa?
- Sahroni Ingatkan Penegak Hukum Tidak Buta soal Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa