Sahroni Minta Polisi Periksa Kejiwaan Pria Penembak Kucing di Semarang

Berkaca dari kasus itu, Sahroni pun mewanti-wanti siapa pun agar tidak berbuat semena-mena terhadap makhluk hidup lainnya.
Dia bahkan mengingatkan bahwa tindakan menganiaya hewan juga bisa dijerat dengan hukuman pidana, karena telah diatur dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP.
"Kalau masyarakat ada yang melihat kejadian seperti ini lagi, tolong segera melapor ke pihak kepolisian. Karena ini diatur di dalam KUHP dan merupakan tindak pidana kalau ada yang melanggar. Jangan pernah anggap remeh kasus seperti ini,” tutur Sahroni.
Legislator Partai NasDem itu juga meminta agar pihak kepolisian responsif jika mendapat aduan seputar kekerasan terhadap hewan.
"Polisi juga wajib responsif tangani aduan soal kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan seperti ini, karena bisa jadi yang begini-begini ini sebenarnya banyak kejadian," ucap Ahmad Sahroni.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta polisi proses hukum dan periksa kejiwaan pria penembak kucing di Semarang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya