Sahroni Minta PPATK Dalami Transaksi Janggal Rp 51,4 T dari 100 Caleg
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi janggal 100 calon legislatif atau caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Sahroni merespons pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, soal temuan lembaganya tentang transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh caleg yang dianalisis sepanjang 2022-2023.
Ivan sebelumnya mengungkap transaksi mencurigakan itu ditemukan PPATK setelah menerima laporan aliran uang yang patut diduga terkait dengan tindak pidana tertentu.
Menurut Ivan, dari 100 caleg saja ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 51,4 triliun.
Nah, Sahroni meminta PPATK melakukan pendalaman lebih lanjut terkait transaksi mencurigakan yang ditemukan lembaga tersebut.
"Ada baiknya kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di (rekening) 100 caleg, atau bahkan lebih ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/1).
Politikus NasDem itu juga mempertanyakan aliran uang yang ditemukan PPATK itu masuk kategorinya apa? Apakah tindak pidana atau sumbangan?
"Karena itu jelas akan sangat berbeda nantinya. Jadi, agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas," tutur Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR AHmad Sahroni minta PPATK mendalami transaksi janggal Rp 51,4 triliun dari 100 caleg masuk DCT Pemilu 2024.
- Viral Perundungan Siswa MTs di Pati, Sahroni Minta Pelaku Dihukum Setimpal
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli