Sahroni Minta Seluruh Polda Awasi Penyebaran Wabah PMK Jelang Iduladha

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta seluruh jajaran kepolisian daerah (Polda) benar-benar mengawasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Legislator Partai NasDem itu khawatir wabah PMK tersebut menyebar ke daerah lain menjelang Hari Raya Iduladha.
Sahroni juga mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk ikut mencegah dan mengawasi penularan wabah tersebut.
Instruksi tersebut terdapat pada 8 poin yang tertuang berdasarkan surat telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.
"Saya mendukung penuh instruksi yang disampaikan Kapolri terkait upaya pencegahan dan pengawasan wabah PMK ini," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/5).
Dia mengatakan wabah penyakit mulut dan kuku sudah menyebar cukup cepat. Awalnya penyakit yang menyerang hewan ternak itu ditemukan di Jawa Timur, tetapi sekarang juga muncul di Aceh hingga Lombok.
Sahroni menilai bila tidak ditangani dengan cepat, wabah PMK bisa menyebar dengan cepat sehingga berpotensi mengganggu kestabilan pangan nasional, terutama pasokan daging sapi.
"Saya mengapresiasi Kapolri atas langkah tanggap yang sudah dilakukan dalam merespons wabah PMK," ucap pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta seluruh Polda mengawasi ketat penyebaran wabah PMK pada hewan ternak jelang Iduladha.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim