Sahroni: Pemberantasan Judi Online Jadi PR Besar Pemerintahan Baru
jpnn.com - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan ulah seorang pria di Tangerang, RA (36) yang menjual anak kandung berusia 11 bulan.
Polisi sudah menangkap RA bersama pasangan suami istri (pasutri) HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi tersebut.
Polisi menyebut RA tega menjual bayinya seharga Rp 15 juta, tanpa sepengetahuan istrinya.
Adapun uang hasil menjual anak kandung itu dipakai RA membeli dua buah handphone untuk kegiatan sehari-hari dan bermain judi online.
"Ini sudah sangat di luar nalar," kata wakil ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 itu dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).
Menurut Sahroni, efek judi online atau judol memang luar biasa, bahkan merusak otak.
Oleh karena itu, dia mendorong adanya kerja sama yang optimal antara-instansi, baik kepolisian, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pembinaan dampak buruk judol dapat dibendung.
"Judol ini pastinya menjadi PR besar bagi pemerintahan mendatang, dan saya yakin ini juga akan menjadi fokus besar pemerintah nantinya,” ujar Sahroni.
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menilai pemberantasan judi online (judol) menjadi PR besar pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya