Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kemendagri menyetop sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) dari APBD sampai Pilkada serentak 2024 selesai digelar.
Hal ini disampaikan Sahroni setelah KPK mendukung Kemendagri meminta Pemda menyetop penyaluran bansos yang dibiayai APBD sampai hari pencoblosan pilkada selesai.
Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (14/11), mengatakan lembaganya memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini.
KPK juga mengimbau masyarakat turut melakukan pengawasan politik uang sehingga Pilkada 2024 terhindari dari praktik korupsi.
Langkah KPK-Kemendagri tersebut mendapat respons positif dari Sahroni. Politikus NasDem itu tidak ingin ada pihak-pihak yang menggunakan bansos dari APBD untuk kepentingan elektoral pribadinya.
"Saya sangat sepakat dengan KPK-Kemendagri, terkait penghentian sementara penyaluran bansos sampai Pilkada serentak selesai," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Dia mengatakan waktu pencoblosan Pilkada 2024 makin dekat. Dia khawatir bansos yang bersumber dari APBD ini disalahgunakan oleh beberapa pihak, untuk kepentingan elektoral pribadi atau kelompoknya.
"Kita ingin Pilkada ini aman nyaman dan netral, jangan ada anggapan-anggapan penyalahgunaan Bansos. Jadi langkah ini sudah tepat," ujar Sahroni.
Ahmad Sahroni mendukung langkah KPK-Kemendagri meminta pemda menyetop bansos dari APBD sampai Pilkada 2024 selesai demi netralitas.
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua