Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN

Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan tentang hukuman bagi pejabat yang ogah menyampaikan laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi data yang dirilis KPK bahwa angka penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN masih tinggi.

Tercatat, per 20 Maret 2025 ada 50.369 penyelenggara negara belum menyerahkan LHKPN periodik 2024.

Selain itu, pejabat negara yang menyerahkan LHKPN baru mencapai 87,92 persen.

Adapun batas akhir pelaporan LHKPN periodik 2024 tertanggal 31 Maret 2025 nanti.

Sahroni pun menyoroti kedisiplinan pejabat dalam menyetor LHKPN. Dia menilai KPK harus memiliki sistem tegas untuk membuat pelaporan LHKPN lebih tertib.

"Saya kira KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment," kata Sahroni dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).

Dia menyarankan, bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta KPK buat aturan bagi pejabat yang tak lapor LHKPN. Misal, gaji enggak turun atau promosi jabatan ditahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News