Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan tentang hukuman bagi pejabat yang ogah menyampaikan laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi data yang dirilis KPK bahwa angka penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN masih tinggi.
Tercatat, per 20 Maret 2025 ada 50.369 penyelenggara negara belum menyerahkan LHKPN periodik 2024.
Selain itu, pejabat negara yang menyerahkan LHKPN baru mencapai 87,92 persen.
Adapun batas akhir pelaporan LHKPN periodik 2024 tertanggal 31 Maret 2025 nanti.
Sahroni pun menyoroti kedisiplinan pejabat dalam menyetor LHKPN. Dia menilai KPK harus memiliki sistem tegas untuk membuat pelaporan LHKPN lebih tertib.
"Saya kira KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment," kata Sahroni dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
Dia menyarankan, bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta KPK buat aturan bagi pejabat yang tak lapor LHKPN. Misal, gaji enggak turun atau promosi jabatan ditahan.
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang